Bedakan antara tiga transaksi berikut, barulah kita bisa paham manakah riba, yaitu investasi, wadiah, dan utang piutang.
-
Investasi
– Artinya: uang boleh dipakai, tetapi uang tidak boleh dijamin.
– Jika bisnis untung, maka bagi hasil. Namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama.
– Tidak boleh minta modalnya tetap dijamin harus kembali. Tetapi karena aturan, modal investasi kita di bank, dijamin untuk tetep kembali, bahkan pemerintah ikut menjamin hal tersebut.
-
Wadiah (simpanan)
– Artinya: uang akan dijaga, tetapi uang tidak boleh dipakai.
-
Utang piutang
– Artinya: harus dijamin dan boleh dipakai, namun dikembalikan utuh.
Semoga Allah memberi taufik.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom